" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " ganti puasa "

" isi " : " ustadz , isteri saya masih punya hutang puasa ramadhan yang lalu . sekarang sedang hamil dan juga sakit maag . apakah bisa ganti dengan bayar fidyah ? "

" jawaban1 " : " fri 15 june 2007 04 : 17  " , "  5 . 136 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , isteri saya masih punya hutang puasa ramadhan yang lalu . sekarang sedang hamil dan juga sakit maag . apakah bisa ganti dengan bayar fidyah ? " , " n " , " r nmembayar fidyah adalah salah satu pilih bila orang wanita tidak bisa puasa lantar hamil di saat bulan ramadhan . sedang bila tidak puasa karena haidh , maka yang harus bayar bukan fidyah , lain dalam bentuk puasa . " , " bahwa sekarang ini sedang hamil dan tidak bisa bayar qadha ' puasa yang tinggal pada bulan ramadhan yang lalu , maka hutang puasa yang karena haidh itu tidak bisa konversi jadi hutang puasa karena hamil . " , " sebab waktu bulan ramadhan kemarin , isteri anda tidak puasa bukan karena hamil , tetapi karena haidh . maka bayar hutang puasa harus dalam bentuk puasa juga . bukan dalam bentuk bayar fidyah . " , " lalu bagaimana bila ada hamil ini akan terus lanjut hingga bulan ramadhan datang ? " , " maka dia ganti dengan puasa nanti telah selesai lahir dan telah selesai masa nifas . apa boleh buat , karena memang demikian ada . " , " memang baik , tiap wanita harus sangat perhati jadwal hamil dan jadwal puasa . dan pada dasar , wanita yang hamil itu tidak haram untuk puasa , bila memang masih kuat . maka upaya bisa untuk bayar hutang puasa di bulan ramadhan tahun lalu , belum niat untuk hamil lagi . " , " dan ini perlu bicara dengan suami , agar bisa siap jadwal yang tepat dan tidak berat . "
